Monday, 19 January 2015

Pajak Barang Mewah

Pemerintah akan memasukkan perhiasan dalam daftar obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).



http://ift.tt/1GiA2PP

Sumber http://ift.tt/1CGbrP3

via suara.com

No comments:

Post a Comment